Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Untuk Aborsi Di Bekasi

bekasikarya
06/12/2024, Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T19:06:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Bekasikarya
|| Bekasi, 06 Desember 2024 – Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial DS (30) dan PP di wilayah Lemahabang pada Selasa (03/12/2024), yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan obat untuk aborsi ilegal di wilayah Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait praktik penyalahgunaan obat aborsi yang marak beredar di media sosial dengan tagar line “ OBAT PENGGUGUR KANDUNGAN 100% UNTUK USIA 1-7 BULAN”.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, KBP Twedi Aditya Bennyahdi, penangkapan berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya transaksi obat-obatan yang disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan.


"Pelaku DS ini diketahui seorang bidan yang menjual obat-obatan yang bisa digunakan untuk aborsi dan tersangka PP seorang IRT(Ibu Rumah tangga) yang membeli obat tersebut lalu menjualnya kembali di media sosial, motif kedua pelaku yaitu soal ekonomi" ujar Twedi dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polres Metro Bekasi.


Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Misoprostol, 10 butir Paracetamol dan 2 resep dokter yang di duga palsu. Polisi juga mengungkapkan bahwa PP memasarkan obat-obatan terlarang melalui aplikasi daring lalu menjualnya dengan sistem COD (Cash On Delivery).


“Tersangka DS menjual obat penggugur kandungan dengan harga Rp. 550.000 kepada tersangka PP, dan tersangka PP menjualnya kembali dengan harga Rp. 1.150.000 kepada pembeli. Tidak lupa PP memberikan tutorial memakai obat tersebut kepada pembeli tanpa mempedulikan dampak buruk terhadap kesehatan penggunanya,” Tegasnya.



Saat ini, kedua pelaku di kenakan Pasal 138 ayat 2 junto Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang perubahan atas UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai penjualan obat terlarang. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi obat aborsi ilegal ini.


Namun untuk tersangka DS di jerat Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.


Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran yang mengarah pada praktik ilegal, serta mengingatkan pentingnya konsultasi medis yang sah apabila seseorang membutuhkan bantuan terkait kesehatan reproduksi.


Penyelidikan terkait kasus ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat untuk aborsi demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

-Rohmat

Komentar

Tampilkan

Terkini