Bekasikarya || Bekasi, 06 Desember 2024 – Polres Metro Bekasi Melalui Unit Krimsus (Kriminal Khusus), berhasil mengungkap dan menangkap sindikat yang terlibat dalam penjualan barang kadaluwarsa melalui platform e-commerce di wilayah kecamatan babelan pada tanggal 06 November 2024.
Sindikat ini dijalankan oleh tiga orang pelaku yang berinisial RH Sebagai Pemilik usaha, MJ, dan AS sebagai karyawan. Dengan cara menyembunyikan identitas produk kadaluwarsa dengan memanfaatkan teknologi digital.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedy Aditya Bennyahdi, operasi pengungkapan bermula setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli barang dengan tanggal kedaluwarsa yang sudah lewat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku memanfaatkan toko daring untuk menjual barang-barang yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku menggunakan akun-akun di platform e-commerce untuk menawarkan berbagai barang kebutuhan sehari-hari, seperti obat-obatan, hingga kosmetik yang sudah melewati masa kedaluwarsanya," ujar Kombes Twedy, Kamis (5/12).
Sebanyak 3 orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7.500 produk yang sudah kedaluwarsa dan perangkat elektronik yang digunakan untuk transaksi online. Para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama 1 Tahun 6 Bulan, dan meraup keuntungan hampir 1 Milliar. Motif para pelaku yaitu alasan ekonomi.
Kegita pelaku di jerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto, Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja online dan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum melakukan pembelian. Selain itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap transaksi e-commerce guna mencegah praktik penipuan serupa.
-Omah